Disrupsi Pembelajaran Pandemi
Media Republikan, DUNIA saat ini sedang menghadapi pandemi COVID-19 (Corona Virus Diseas) 19. Corona ini adalah salah satu jenis virus yang dapat menyerang siapa saja, bayi, orang dewasa maupun orang tua.
Dalam masa tanggap COVID-19, Sebagai upaya menjauhkan diri dari penyakit penyebaran virus tersebut, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Lockdown, Social Distancing, Physical Distancing. Hal itu yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan belajar dari rumah dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berlaku secara tiba-tiba, tidak jarang membuat pendidik dan siswa kaget termasuk orang tua bahkan semua orang yang berada dalam rumah,
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, mulai berlaku pada Jumat (10/04). PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu untuk penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona, demi mencegah kemungkinan penyebaran virus yang semakin luas.
COVID-19 berimplikasi sangat besar terhadap berbagai sektor, salah satunya sektor pendidikan yakni proses belajar mengajar, sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberlakukan Lockdown atau karantina kepada seluruh peserta didik satuan pendidikan dari pendidikan Usia Dini sampai dengan di Perguruan Tinggi.
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka, berlaku juga di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai 31 Maret dan diperpanjang hingga 22 April 2020. Tujuannya, untuk menghindari penyebaran COVID-19 secara masif dan cepat.
Semua orang menjaga jarak demi memutus mata rantai COVID-19 termasuk dunia pendidikan dengan melalui sistem belajar di rumah (study From Home) yang berbasis pembelajaran jarak jauh atau daring.
Berkenaan kondisi empiris tersebut diatas, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Pendidikan Nasional melalui Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19. Diantara klausul tersebut disebutkan bahwa proses belajar dirumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh diberikan untuk memberikan pengalaman yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, sejumlah peraturan terkait pelaksanaan PSBB ditetapkan, salah satunya tentang peliburan sekolah. Kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah dihentikan sementara dan digantikan dengan media yang efektif.
Pendidikan kita saat ini telah membuktikan teori disrupsi, salah satunya yaitu digitalisasi pendidikan dengan mengalihkan sementara proses pembelajaran melalui via daring. Oleh karena itu, Literasi teknologi harus dipelajari oleh seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder pendidikan, terutama dalam pemanfaatannya sebagai pembelejaran daring atau jarak jauh berbasis on line yang saat ini sedang dilakukan
Beberapa kendala dihadapi ketika diberlakukan pola pembelajaran daring/jarak jauh Study From Home (SFH) selama Pandemi Covid-19, dan harus dipahami oleh kita bersama, Pertama adalah readiness/ kesiapaan pendidik mengggunakan pembelajaran berbasis daring atau pembelajaran on line.
Pemanfaatan teknologi informasi yang berlaku secara tiba-tiba, tidak jarang membuat pendidik dan siswa kaget termasuk orang tua. Bahkan semua orang yang berada dalam rumah, yang kesehariannya adalah pembelajaran konvensional bersifat tatap muka, dengan situasi bencana covid beralih kepada pembelajaran berbasis daring atau on line.
Oleh karena itu, tenaga pendidik harus lebih adaftif dan menyelaraskan kompetensinya dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang. Terutama mengubah paradigma pembelajaran yang mengarah pada pembelajaran berbasis teknologi.
Kehadiran teknologi informasi harus dihadapkan pada peran guru. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bisa berjalan secara pararel dan saling komplementer atau mengisi di antara peran guru dan peran teknologi serta media untuk memecahkan permasalahan dalam pembelajaran.
TIK berpotensi memberikan peran signifikan dalam proses pembelajaran. Karena itu, guru di abad 21 harus menerima secara kreatif dan menerima kehadirannya.
Kedua, pentingnya partisipasi aktif atau keterlibatan orang tua peserta didik secara penuh dalam proses pembelajaran putra atau puterinya. Proses belajar mengajar dengan pola daring/jarak jauh, memaksa orang tua untuk terlibat langsung. Melakukan pendampingan kepada putera/puterinya dalam kegiatan belajar melalui media on line,seperti Google class room, zoom meeting maupun lainnya.
Ramai di berbagai media sosial para orangtua menceritakan pengalaman mereka selama pembelajaran di rumah, baik positif maupun negatif. Hal tersebut memberikan kesadaran bahwa mendidik anak itu tidak mudah memerlukan ilmu dan kesabaran yang besar.
Sebagian pendidik merasa kaget karena harus mengubah sistem, silabus dan proses belajar secara cepat. Peserta didik terbata-bata karena mendapat tumpukan tugas selama belajar dari rumah. Sementara, orang tua murid merasa stress ketika mendampingi proses pembelajaran dengan tugas-tugas, di samping harus memikirkan keberlangsungan hidup dan pekerjaan masing-masing di tengah krisis.
Ketiga, kesiapan sekolah. Sekolah sebagai instutisi pendidikan harus bersiap-siap terhadap transformasi perubahan manusia saat ini. Adanya pandemic COVID-19 dapat menjadi momentum melakukan migrasi layanan pendidikan konvensional ke digital. Sekolah harus mulai memikirkan sarana dan prasanan penunjang pembelajaran daring, melatih para guru agar memehami dan menguasai teknologi pembelajaran serta diseminasi kepasa seluruh peserta didik termasuk orang tua tentang perubahan pembelajaran yang akan digunakan.
Setiap perubahan peradaban akan mengandung dampak negatif maupun positif, dan setiap individu harus bias mengitu transformasi tersebut tentunya dengan etika atau norma yang berlaku dimasyarakat.
Perubahan perilaku manusia dari konvensional kearah pola pikir digital ( Digital Mindset Behavior) yang terjadi saat ini dari pandang positifnya adalah dapat mempermudah urusan manusia, pekerjaan tersebut tanpa memerlukan waktu lama, dan dilakukan ditempat yang tidak terbatas. (*)