LBH GP Ansor Tangerang Selatan Tolak Rencana BRIN Tutup Akses Jalan Serpong – Parung

MEDIAREPUBLIKAN.COM, TANGERANG SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan kembali hadir mendampingi dan mengawal ratusan warga turun ke jalan guna menyuarakan aspirasi dalam aksi damai penolakan terhadap rencana penutupan akses jalan Provinsi Banten sepanjang Jalan Serpong – Parung (Jalan Muncul – Puspiptek – Pabuaran) milik Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/kep.16-Huk/2023 tentang penetapan status, fungsi, dan kelas jalan Provinsi Banten dan Penetapan fungsi Ruas jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten yang hendak dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara sepihak.
Ketua LBH GP Ansor Tangerang Selatan Dr Suhendar SH MH dalam siaran pers yang diterima redaksi menganggap rencana penutupan tersebut sangat tidak berdasar dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hal tersebut adalah tindakan kezoliman yang terstruktur oleh penguasa terhadap ratusan warga.
Dikatakan Suhendar, sebelumnya, pihak BRIN telah melakukan pembatasan kendaraan bermuatan besar dengan memasang portal/pembatas jenis kendaraan dan mengalihkannya ke jalan Lingkar Luar BRIN yang diduga pemasangan tersebut tidak berizin.
“Aksi damai ini, tentu dilatarbelakangi atas dampak kerugian, baik secara sosiologis maupun ekonomis yang akan dialami warga jika jalan dimaksud benar-benar ditutup. Pasalnya akses jalan tersebut merupakan jalan yang digunakan oleh banyak warga untuk mencari nafkah dan akses jalan yang dijadikan jalan utama untuk aktivitas lain,” ungkap Suhendar, Kamis 18 April 2024.
Selain itu, sambung Suhendar, rencana penutupan akses jalan tersebut, disinyalir dan diduga bertujuan menguntungkan pihak pengembang perumahan serta jalan dimaksud sesungguhnya telah digunakan sejak puluhan tahun sebelum BRIN berdiri. oleh karenanya warga sangat tidak setuju jika dilakukan penutupan permanen.
Atas dasar hal tersebut, kata Suhendar maka dalam aksi damai ratusan warga meminta dan menuntut untuk:
- Membatalkan dan/atau menolak rencana penutupan akses jalan provinsi Serpong – Parung sebagai jalan lintas provinsi.
- Tetap membuka akses jalan provinsi serpong – parung sebagai jalan lintas provinsi, sekurang-kurangnya tetap seperti saat ini dapat diakses oleh kendaraan kecil, motor dan pejalan kaki.
- Mencopot Laksana Tri Handoko dari jabatan Kepala BRIN yang memberlakukan kebijakan baru tanpa kepekaan sosial ekonomi masyarakat serta arogansi yang sangat merugikan masyarakat.
LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan, kata Suhendar akan tetap konsisten mendampingi dan mengawal kepentingan warga sampai dengan permintaan dan/atau tuntutan dimaksud terpenuhi.***