SIM Bisa Diurus di Simling
Media Republikan, PANDEGLANG—Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre, dan repot-repot ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, sebab tengah disediakan pos SIM keliling (Simling) di beberapa titik.
Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Fahmi Prakasa mengatakan, ada beberapa pos yang melayani perpanjangan SIM, biasanya di pos tersebut akan standby mobil SIM keliling yang siap melayani masyarakat.
“Untuk jadwal SIM keliling kami melaksanakan di beberapa pos, kami tetap standby di pos pertigaan Mengger, Pasar Cibaliung, Polsek Picung dan di Kecamatan Cikeusik,” kata IPDA Fahmi, Minggu (15/11).
Untuk waktu dan tanggalnya lanjut dia, itu tentatif dan tidak bisa menentukan. Namun masyarakat bisa melihat informasi di Instragram Satlantas Polres Pandeglang.
“Jadi setelah mengikuti instagram, masyarakat bisa menanyakan dan melihat jadwal SIM keliling di Pandeglang,” ujarnya.
Pelayanan yang diberikan di SIM keliling ungkapnya, hanya berfokus pada perpanjangan masa berlaku SIM baik SIM C maupun SIM A, dan tidak bisa membuat SIM baru. Maka dari itu disarankan olehnya, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah tidak ada lagi, sebaiknya datang langsung Satpas Polres Pandeglang.
“Jadi ketika masyarakat SIM-nya sudah mati untuk perpanjangan tidak bisa di SIM keliling, karena SIM mati harus membuat SIM baru lagi di Satpas SIM yang ada di Mako Polres Pandeglang,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Riska Tria menambahkan, selain mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM, Satlantas Polres Pandeglang juga membuka gerai Samsat untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan STNK.
“Ada tiga gerai yaitu gerai Kadumerak, Saketi dan Panimbang. Disitu kami melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK selama satu tahun, tanpa harus ke Samsat Polres Pandeglang. Namun kalau untuk perpanjangan lima tahun, harus ke Samsat Pandeglang karena harus melewati beberapa pemeriksaan,” jelasnya.
Maka dari itulah, dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan baik perpanjangan SIM maupun perpanjangan STNK, bisa datang ke pos SIM keliling atau gerai yang ada sesuai jadwal kerja kantor pada umumnya.
“Untuk jadwal SIM keliling dan gerai Samsat buka setiap hari sesuai jadwal kantor, dari hari Senin sampai Sabtu dan waktunya dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB,” tandasnya.