Tim Penyidik Kejati Banten Menggeledah Kesra Provinsi Banten Korupsi 117 Miliar Dana Hibah Pondok Pesantren
Mediarepublikan.com, Banten – Tim penyidik Kejati Banten segera bergerak menggeledah Biro Kesra Provinsi Banten mencari sejumlah dokumen penunjang kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren.
Namun, karena dokumen di simpan di gudang yang berada di Masjid Al-Bantani, tim bergerak ke gudang tersebut.
Tim penyidik Kejati Banten Febrianda menyampaikan, penggeledahan Biro Kesra dan gudang yang berada di Masjid tersebut tidak lain untuk mengumpulkan data penunjang atas kasus pemotongan bantuan dana hibah Pondok Pesantren sebesar Rp 117.180.000.000 miliar.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan ke Biro Kesra dan ke gudang yang berada di Masjid tersebut, itu bertujuan untuk mencari sejumlah barang bukti seperti proposal, LPJ dan barang bukti yang lainnya untuk menunjang penuntasan kasus pemotongan bantuan dana hibah ponpes,” kata Febrianda.
Selain itu, kata ia, tim penyidik juga menyegel gudang yang berada di Masjid Al-Bantani dan berhasil menyita sejumlah dokumen penunjang kasus pemotongan dana hibah tersebut.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Teken MOU Dengan PT Indonesia Power Untuk Pemanfatan FABA
“Kita belum bawa semua berkasnya karena banyak sekali. Kita hanya ambil sejumlah sempel dokumen dan kita segel gudangnya,” katanya.
Lanjutnya, tim penyidik rencananya akan melakukan penggeledahan ke Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten untuk pendalaman bukti lainnya.“Rencananya kita akan ke Kantor BPKAD Provinsi Banten untuk mencari dokumen pencairanya,” katanya.
@dmin…